"Nanti kita akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), supaya bisa mendapatkan hak anak-anak itu kembali ke panti," kata Samuel melalui kuasa hukumnya Roy Naning di Wisma PGI, Jl Teuku Umar No 17, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
Roy menyatakan Komnas PA tak memiliki wewenang untuk mengambil anak-anak panti asuhan kliennya. Ia berharap LSM yang dipimpin Arist Merdeka Sirait itu lebih memposisikan diri sebagai mediator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampil tanpa kliennya, Roy mengakui ada kesalahan manajemen yang dilakukan panti asuhan milik Samuel itu. Roy menyarankan Samuel memperbaiki manajemen panti yang berada di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu.
"Buat saya, manajemennya terlalu amatir, nggak bisa menerapkan manajemen kekeluargaan kalau anak-anaknya banyak. Jadi Pak Samuel harus lebih profesional, dan harus punya satu dokter tetap dan psikolog tetap untuk membenahi panti," kata Roy.
Walau begitu, Roy mengeluhkan sikap Komnas PA yang dinilainya berlebihan dalam menanggapi kasus dugaan penganiayaan anak-anak ini. Hal ini, menurut Roy, dikarenakan status Samuel belum tersangka.
"Jangan jadi pendekar untuk anak-anak, karena kalau mau jadi pendekar harusnya dia bantu anak-anak di daerah Senen, Jakpus, yang masih banyak kondisinya lebih memprihatinkan," tutup Roy.
Pada Senin (24/2) lalu, Komnas PA menggerebek Panti Asuhan Samuel dan mengambil 9 anak-anak. Anak-anak itu terdiri dari 2 balita dalam keadaan demam tinggi dan 7 lainnya berusia 5 tahun ke bawah. Komnas PA menggerebek setelah pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan, penyekapan terhadap anak-anak di yayasan tersebut.
(vid/nrl)











































