Panti Asuhan Samuel di Kepala Dua, Kabupaten Tangerang, digerebek karena diduga menelantarkan anak-anak di panti. Panti asuhan milik Chemy Watulingas, SH alias Samuel ditegaskan sudah berizin namun belum terdaftar di Kabupaten Tangerang.
Hal itu ditegaskan pengacara Panti Asuhan Samuel, Roy Rening. Pertama, menyangkut legalitas panti. Panti ini secara legal ada badan hukumnya, dan yayasan juga. Panti ini berdiri dari tahun 2000 dan sudah dilaporkan ke Dinas Kota Tangerang pada 2001.
"Jadi sudah terdaftar. Tapi, panti itu pindah ke Kabupaten Tangerang memang belum dilaporkan. Karena sampai sekarang masih tahap proses, jadi tidak benar kalau panti ini ilegal," kata Roy dalam jumpa pers di Wisma PGI, Jalan Teuku Umar 17, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/mad)











































