Hal itu ditegaskan pengacara Panti Asuhan Samuel, Roy Rening. Pertama, menyangkut legalitas panti. Panti ini secara legal ada badan hukumnya, dan yayasan juga. Panti ini berdiri dari tahun 2000 dan sudah dilaporkan ke Dinas Kota Tangerang pada 2001.
"Jadi sudah terdaftar. Tapi, panti itu pindah ke Kabupaten Tangerang memang belum dilaporkan. Karena sampai sekarang masih tahap proses, jadi tidak benar kalau panti ini ilegal," kata Roy dalam jumpa pers di Wisma PGI, Jalan Teuku Umar 17, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
Panti pindah ke Kabupaten Tangerang karena di Kota Tangerang sudah habis masa kontraknya. "Jadi anak-anak harus diselamatkan. Tidak benar kalau kita tidak punya izin. Yang benar karena ini baru dua minggu, belum didaftarkan Dinas Kabupaten Tangerang secara administrasi," jelas dia.
(nwk/mad)











































