"Sejak saya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tanggal 3 Oktober 2013, saya tidak pernah diperlihatkan surat perintah penangkapan," sebut Akil membaca nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Akil mempertanyakan pernyataan pimpinan KPK yang menyebut dirinya tertangkap tangan pada 2 Oktober 2013. Akil mengklaim petugas KPK yang datang ke rumah dinasnya di Jl Widya Chandra Jaksel membawanya ke kantor KPK untuk dimintai keterangan atas penangkapan politikus Golkar Chairun Nisa dan Cornelis Nalau Antun, pengusaha yang menyiapkan duit Rp 3 miliar.
"Sejak saat itulah, saya tidak pernah dapat meninggalkan KPK karena kemudian dijadikan tersangka dan ditahan tanpa pernah ditunjukkan surat perintah penangkapan terhadap diri saya," imbuhnya.
Selain itu Akil mempertanyakan penyitaan terhadap barang dan dokumen miliknya dari rumah dinas pada 3 Oktober 2013. Menurutnya penyidik KPK salah menulis tanggal berita acara yakni 25 Juli 2013. "Padahal jelas 25 Juli 2013 belum atau tidak ada peristiwa apapun menyangkut sangkaan terhadap diri saya," ujarnya.
Dia mengaku sudah memprotes penyitaan tanggal 3 Oktober 2013 yang tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf c subsidair Pasal / ayat 2 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Yang kemudian dengan enteng dijawab penyidik bahwa terhadap saya akan dipersangkakan tindak pidana lain akan tetapi saya terus bersikukuh tetap keberatan," sambungnya.
Penyidik pada 22 Oktober 2013, menurut Akil, meminta istrinya Ratu Rita menandatangani berita acara pengembalian barang bukti yang sebut Akil akhirnya tidak dikembalikan. Penyidik lanjut dia menyita kembali barang tersebut dengan berita acara penyitaan 22 Oktober 2013 dengan sprindik yang diganti menjadi nomor 59 tanggal 10 Oktober 2013 berkaitan tindak pidana gratifikasi.
"Inilah kejutan kedua yang dilakukan KPK terhadap saya yakni melakukan penyitaan yang tidak sah. Hal demikian justru menujukkan KPK melakukan kesalahn dalam melakukan penyitaan," imbuhnya.
(fdn/aan)











































