"Maka pernyataan pimpinan KPK yang menyatakan surat dakwaan adalah kejutan untuk Akil serta kejutan-kejutan sebagaimana yang saya sampaikan di atas menunjukkan bahwa sejak semula saya sudah diskenariokan untuk dijadikan sebagai penjahat," kata Akil membaca nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Skenario ini tampak jelas ketika jaksa KPK mendakwa dirinya melakukan pencucian uang ketika menjabat anggota DPR tahun 1999. Dia menyebut dakwaan jaksa disusun dengan tidak berdasar. "Sangkaan dan dakwaan yang alasannya dicari-cari sedemikian rupa untuk memojokan dna menggambarkan bahwa saya selama memangku jabatan tersebut telah terus menerus melakukan berbagai kejahatan yang sesungguhnya hal tersebut merupakan fitnah yang kejam serta menzalimisaya,"tuturnya.
Akil didakwa menerima duit suap Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu dan total pencucian uang Rp 161 miliar. Dia didakwa menerima hadiah atau janji dalam penanganan 15 sengketa Pilkada.
(fdn/rmd)











































