Mabes Polri Ungkap Peredaran Setengah Ton Ganja di Cikupa

Mabes Polri Ungkap Peredaran Setengah Ton Ganja di Cikupa

- detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 14:52 WIB
Jakarta - Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap peredaran ganja kering di Kampung Etek Pabuaran RT 02/02 Sindang Asih, Sindang Jaya, Cikupa, Kabupaten Tangerang dini hari tadi. Di lokasi, polisi menyita ganja kering seberat 500 kilogram, asal Aceh yang siap edar.

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

"Betul, ada 3 tersangka yang kita amankan dalam kasus ini," kata Arman kepada detikcom, Kamis (27/2/2014).

Tiga tersangka yang diamankan yakni berinisial EJ, TE dan RY. Arman mengungkapkan, kasus ini bermula dari tertangkapnya EJ di Beji, Depok. Di situ, polisi menyita barang bukti 84 kilogram ganja kering.

Selanjutnya, tim mengembangkan kasus tersebut dan ditemukan ganja seberat hampir setengah ton di Cikupa, Tangerang. Di situ, polisi menangkap tersangka TE dan RY.

"Selengkapnya akan kita rilis di TKP di Tangerang pukul 15.00 WIB," pungkas Arman.

(mei/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads