Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
"Betul, ada 3 tersangka yang kita amankan dalam kasus ini," kata Arman kepada detikcom, Kamis (27/2/2014).
Tiga tersangka yang diamankan yakni berinisial EJ, TE dan RY. Arman mengungkapkan, kasus ini bermula dari tertangkapnya EJ di Beji, Depok. Di situ, polisi menyita barang bukti 84 kilogram ganja kering.
Selanjutnya, tim mengembangkan kasus tersebut dan ditemukan ganja seberat hampir setengah ton di Cikupa, Tangerang. Di situ, polisi menangkap tersangka TE dan RY.
"Selengkapnya akan kita rilis di TKP di Tangerang pukul 15.00 WIB," pungkas Arman.
(mei/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini