Mabes Polri Ungkap Peredaran Setengah Ton Ganja di Cikupa

Mabes Polri Ungkap Peredaran Setengah Ton Ganja di Cikupa

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 14:52 WIB
Mabes Polri Ungkap Peredaran Setengah Ton Ganja di Cikupa
Jakarta - Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap peredaran ganja kering di Kampung Etek Pabuaran RT 02/02 Sindang Asih, Sindang Jaya, Cikupa, Kabupaten Tangerang dini hari tadi. Di lokasi, polisi menyita ganja kering seberat 500 kilogram, asal Aceh yang siap edar.

Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

"Betul, ada 3 tersangka yang kita amankan dalam kasus ini," kata Arman kepada detikcom, Kamis (27/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka yang diamankan yakni berinisial EJ, TE dan RY. Arman mengungkapkan, kasus ini bermula dari tertangkapnya EJ di Beji, Depok. Di situ, polisi menyita barang bukti 84 kilogram ganja kering.

Selanjutnya, tim mengembangkan kasus tersebut dan ditemukan ganja seberat hampir setengah ton di Cikupa, Tangerang. Di situ, polisi menangkap tersangka TE dan RY.

"Selengkapnya akan kita rilis di TKP di Tangerang pukul 15.00 WIB," pungkas Arman.

(mei/mad)


Berita Terkait