"Demi Allah, saya tidak tahu," ujar Rano Karno di Gedung Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
"Coba tanya orang-orang di Pandeglang, tidak ada yang tahu pulau itu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga Ratu Atut diketahui memiliki hak pakai pada dua pulau. Kedua pulau itu rencananya akan digunakan untuk resort namun kandas akibat krisis moneter 1998.
"Itu mau dibuat resort tetapi sudah keburu bangkrut ketika krismon. Sekarang bangunannya sudah hancur," kata jubir keluarga Atut, Ahmad Jazuli.
Jazuli menjelaskan, pada tahun 1990-an ayahanda Atut, Tubagus Chasan yang memiliki hak guna pakai, sesuai dengan peraturan dasar pokok argaria UU No 5 tahun 1960. Hal itu juga diatur dalam PP No 1 tahun 1996.
(tfq/rmd)










































