"Kalau ada orang yang menghubungi dan mengaku sebagai hakim untuk kurangi putusan, jangan percaya," kata hakim ketua, Suwidya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Suwidya mengatakan majelis hakim akan obyektif memutus hukuman terhadap Hambit dan pengusaha Cornelis Nalau Antun yang juga dituntut dengan hukuman sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK menuntut Hambit dan Cornelis karena dinilai terbukti menyuap Akil Rp 3 miliar. Duit yang disediakan Cornelis untuk Akil dimaksudkan agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong dinyatakan tetap sah.
Dalam surat tuntutan dijelaskan, suap ini berawal ketika Hambit meminta bantuan politikus Golkar Chairun Nisa, untuk menjadi penghubung ke Akil yang saat itu menjabat Ketua MK. Akil yang menyanggupi permohonan Hambit via Nisa meminta disediakan duit Rp 3 miliar. Selain itu Hambit juga memberikan duit Rp 75 juta ke Nisa sebagai imbalan.
Duit ini kemudian dibawa ke rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra Jaksel pada 2 Oktober 2013. Namun belum sampai duit berpindah tangan, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Nisa, Cornelis serta Akil.
Hambit dan Cornelis dikenakan Pasal 6 huruf a UU pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Nisa dalam perkara ini dituntut 7,5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(fdn/aan)











































