Dituntut 6 Tahun Penjara, Hambit Bintih: Siapa pun Sulit Menerimanya

Dituntut 6 Tahun Penjara, Hambit Bintih: Siapa pun Sulit Menerimanya

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 13:43 WIB
Dituntut 6 Tahun Penjara, Hambit Bintih: Siapa pun Sulit Menerimanya
Jakarta - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mohctar untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan dituntut 6 tahun penjara. Hambit mengaku tetap menghargai tuntutan jaksa meski merasa keberatan.

"Kita tetap menghargai jaksa. Ini kan masih belum final, minggu depan kan pledoi," kata Hambit usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014).

Dengan raut muka yang tetap tenang, Hambit mengungkapkan keberatannya terhadap tuntutan jaksa. "Selaku manusia pasti keberatan, siapa pun sulit menerima," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK menuntut Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mereka dikenakan Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa KPK Elly Kusumastuti membacakan surat tuntutan.

Dalam tuntutannya dipaparkan, uang Rp 3 miliar untuk Akil dimaksudkan agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas, sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong dinyatakan tetap sah.

Hambit pernah menemui Akil Mochtar dan diminta untuk menghubungi Chairun Nisa dalam pengurusan perkara sengketa. Setelah itu, Akil menetapkan panel hakim konstitusi untuk memeriksa permohonan yang diajukan lawan Hambit di Pilkada.

Akil lantas meminta Chairun Nisa agar Hambit menyediakan dana Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Atas permintaan ini, Hambit meminta Cornelis Nalau Antun membantu menyediakan uang Rp 3 miliar. Petugas KPK menangkap Chairun Nisa dan Cornelis saat akan menyerahkan duit ke Akil pada 2 Oktober 2013 silam.

Dalam perkara ini, Chairun Nisa dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

(vid/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini