"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa KPK Elly Kusumastuti membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Selain Hambit, jaksa juga menuntut Cornelis Nalau Antun dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hambit dan Cornelis dikenakan Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambit pernah menemui Akil Mochtar dan diminta untuk menghubungi Chairun Nisa dalam pengurusan perkara sengketa. Setelah itu, Akil menetapkan panel hakim konstitusi untuk memeriksa permohonan yang diajukan lawan Hambit di Pilkada.
Akil lantas meminta Chairun Nisa agar Hambit menyediakan dana Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Atas permintaan ini, Hambit meminta Cornelis Nalau Antun membantu menyediakan uang Rp 3 miliar. Petugas KPK menangkap Chairun Nisa dan Cornelis saat akan menyerahkan duit ke Akil pada 2 Oktober 2013.
Dalam perkara ini, Chairun Nisa dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(fdn/rmd)











































