Hal itu disampaikan Yayan usai mendengarkan putusan dari majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Fetriyanti di PN Jaktim, Kamis (27/2/2014). Sebelumnya, Yayan didakwa jaksa berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Bagaimana, apakah saudara menerima atau melakukan banding?" tanya Fetriyanti usai membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir-pikir," kata Yayan di persidangan.
Hakim kemudian menanyakan hal yang sama ke JPU. Jaksa juga menyatakan untuk pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim.
Saat ditemui usai sidang, Yayan mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Dia merasa tidak bersalah dan berharap untuk dibebaskan.
"Enggak puas, karena saya enggak bersalah. Saya memang enggak melakukan pemukulan atau penganiayaan. Pengennya dibebas murni aja, dengan fakta dan kebenaran yang ada," kata Yayan.
(dha/rmd)










































