Divonis 4 Bulan Bui karena Cekcok Sampah, Yayan Pikir-pikir untuk Banding

Divonis 4 Bulan Bui karena Cekcok Sampah, Yayan Pikir-pikir untuk Banding

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 13:24 WIB
Divonis 4 Bulan Bui karena Cekcok Sampah, Yayan Pikir-pikir untuk Banding
Yayan dalam persidangan.
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengaan masa percobaan 8 bulan kepada Yayan dalam perkara cekcok dengan tetangganya, Yusnina. Yayan pun akan mempertimbangkan dulu putusan tersebut.

Hal itu disampaikan Yayan usai mendengarkan putusan dari majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Fetriyanti di PN Jaktim, Kamis (27/2/2014). Sebelumnya, Yayan didakwa jaksa berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Bagaimana, apakah saudara menerima atau melakukan banding?" tanya Fetriyanti usai membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayan yang memakai baju warna ungu dan jilbab coklat itu kemudian berdiri dan berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Taufik Basari.

"Saya pikir-pikir," kata Yayan di persidangan.

Hakim kemudian menanyakan hal yang sama ke JPU. Jaksa juga menyatakan untuk pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim.

Saat ditemui usai sidang, Yayan mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Dia merasa tidak bersalah dan berharap untuk dibebaskan.

"Enggak puas, karena saya enggak bersalah. Saya memang enggak melakukan pemukulan atau penganiayaan. Pengennya dibebas murni aja, dengan fakta dan kebenaran yang ada," kata Yayan.

(dha/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini