"Menurut saya semua sudah diatur, masalahnya KPI berani tidak menjalankan aturannya, kan dia yang punya kewenangan untuk memenuhi aturan," kata Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Tantowi yang juga anggota komisi I itu menilai moratorium itu perlu dicermati lagi oleh KPI. Selama ini kampanye politik memang dilarang, tapi parpol tetap saja beriklan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya peraturan yang sudah diatur, kan sudah memadai, dan lagi lubang yang ada harus ditutup. Karena parpol punya hak untuk beriklan," imbuh Tantowi.
Oleh karenanya, menurut Tantowi, aturan KPI soal iklan politik di media penyiaran masih sumir. Parpol masih bisa berkelit pada beberapa pasal yang dianggap longgar. Misal soal pelanggaran jika memenuhi akumulasi unsur kampanye.
"Selama nggak menyebut nomor urut atau mengajak memilih, (parpol) merasa masih dapat beriklan," ucapnya.
(/tor)










































