PN Jaksel Kirim Amar Putusan Sudjiono Timan Selasa

PN Jaksel Kirim Amar Putusan Sudjiono Timan Selasa

- detikNews
Senin, 06 Des 2004 17:42 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima amar petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan. Pengadilan akan mengirimkan amar putusan itu ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2004) besok.Demikian disampaikan Panitera Muda Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi saat dihubungi detikcom pertelepon, Senin (6/12/2004).Amar petikan itu diterima PN Jaksel, Jumat (3/12/2004) sore. Namun ditegaskan, berkas keseluruhan putusan belum diterima PN Jaksel. Menurut Yunda Hasbi, dengan menerima petikan putusan jaksa penuntut umum kasus Sudjiono Timan yang dipimpin Budiman Raharjo bisa langsung melakukan eksekusi. "Dengan petikan itu, seperti dulu dikatakan Ketua MA Bagir Manan, jaksa sudah bisa mengeksekusi. Namun semua terserah jaksa," kata Yunda.MA, Jumat (3/12/2004) menolak kasasi Sudjiono Timan dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara. Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 25 November 2002 yang membebaskan Sudjiono Timan dari tuntutan hukum karena dinilai ontslag van alle rechstvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana). Putusan MA ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiman Rahardjo. (iy/)


Berita Terkait