"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan. Karena itu hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan," ujar majelis hakim yang dipimpin Fetriyanti, saat membacakan putusan di PN Jaktim, Penggilingan, Kamis (27/2/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Riswan menuntut Yayan dengan hukuman kurungan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Hal ini didasarkan pada dakwaan dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dha/gah)











































