"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan. Karena itu hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan," ujar majelis hakim yang dipimpin Fetriyanti, saat membacakan putusan di PN Jaktim, Penggilingan, Kamis (27/2/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Riswan menuntut Yayan dengan hukuman kurungan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Hal ini didasarkan pada dakwaan dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Yayan Nurhayati didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap tetangga sebelah rumahnya Yusnina pada 1 Juli 2013 lalu. Yusnina disebutkan menerima tiga kali pukulan tangan Yayan hingga memar. Perkelahian ini terjadi karena Yusnina menegur suami Yayan soal sampah di halaman rumah Yusnina.
(dha/gah)











































