PN Jaktim Vonis Yayan 4 Bulan Penjara, Masa Percobaan 8 Bulan

PN Jaktim Vonis Yayan 4 Bulan Penjara, Masa Percobaan 8 Bulan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 12:43 WIB
PN Jaktim Vonis Yayan 4 Bulan Penjara, Masa Percobaan 8 Bulan
Yayan di persidangan (Dhani/ detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya menjatuhkan vonis kepada Yayan dalam perkara cekcok dengan tetangganya, Yusnina. Yayan divonis hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan. Karena itu hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan," ujar majelis hakim yang dipimpin Fetriyanti, saat membacakan putusan di PN Jaktim, Penggilingan, Kamis (27/2/2014).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Riswan menuntut Yayan dengan hukuman kurungan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Hal ini didasarkan pada dakwaan dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Yayan Nurhayati didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap tetangga sebelah rumahnya Yusnina pada 1 Juli 2013 lalu. Yusnina disebutkan menerima tiga kali pukulan tangan Yayan hingga memar. Perkelahian ini terjadi karena Yusnina menegur suami Yayan soal sampah di halaman rumah Yusnina.

(dha/gah)


Berita Terkait