"Berdasarkan hasil survei dapat disimpulkan pada umumnya kepuasan responden terhadap pengadilan masih perlu ditingkatkan karena belum mencapai kepuasan di atas 80 persen," kata Ketua MA Hatta Ali dalam buku laporan tahunan MA 2013 yang dikutip detikcom, Kamis (27/2/2014).
Responden tersebut tersebar di seluruh pelosok ndonesia, yang dibagi menjadi 4 wilayah survei yaitu Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan-Sulawesi, Papua-Nusa Tenggara. Hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen.
Dari variabel yang ada, tingkat paling rendah kepuasan layanan pengadilan yaitu terhadap layanan tilang. 49 Persen responden menyatakan cukup puas, yang tidak puas sebanyak 22 persen dan sisanya merasa puas.
Untuk layanan informasi pengadilan, hanya 50 persen yang menyatakan puas, 40 persen cukup puas dan 10 persen tidak puas. Adapun untuk layanan bantuan hukum, 49 puas, 37 persen cukup dan sisanya tidak puas. Khusus untuk administrasi pengadilan, 50 persen responden menyatakan puas, 40 persen cukup puas dan sisanya yang 10 persen tidak puas.
"Hal itu menandakan fungsi-fungsi pelayanan pengadilan masih berjalan, walaupun kualitas dalam memberikan kepuasan kepada pengguna layanan pengadilan masih perlu ditingkatkan," ujarnya.
(asp/trq)











































