Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan suap dengan terdakwa komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memutuskan membantarkan penahanan adik Ratu Atut Chosiyah itu. Penahanan Wawan ditunda sementara hingga kondisinya kembali sehat.
"Majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa sembuh dari sakitnya," ujar hakim ketua Matheus Samiaji dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Sidang Wawan ditunda hingga Kamis 6 Maret 2014. "Ditunda sampai satu minggu. Kita doakan Wawan segera sembuh," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pada pokoknya menyatakan kondisi pasien belum stabil dan masih memerlukan rawat inap yang akan dievaluasi kembali 2 hari kemudian," jelas Edy.
(fdn/mad)











































