"Saya walau baru 3 bulan sebagai Sekretaris Jenderal (Kementerian ESDM), tapi saya tahu betul tugas saya. Soal THR itu tidak diketahui sama sama sekali oleh Pak Menteri (Jero Wacik)," ujar Sekjen ESDM Teguh Pamudji ditemui di kantornya, Jl Merdeka Selatan 18, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2014).
Teguh menegaskan, tidak mengetahui urusan permintaan THR atau permintaan uang dari Komisi VII DPR. Dia membantah tudingan adanya 'arahan' dari Menteri ESDM Jero Wacik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh menjelaskan, bahwa tugas Seketariat Jenderal Kementerian ESDM adalah melakukan koordinasi dengan para stakeholder termasuk berhubungan dengan mitra Kementerian ESDM yakni Komisi VII DPR.
"Tugas-tugas di Setjen ini sifatnya koordinasi terkait hal-hal operasional, komunikasi dengan stakeholder kita terutama dengan DPR, dan karena fungsi DPR adalah melakukan pengawasan, anggaran dan legislasi tentunya kami sangat intens dan sudah secara terjadwal berkoordinasi baik dalam rapat kerja, RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan lainnya," jelasnya.
"Tetapi untuk urusan menteri lebih pada substansi agenda rapat. Karena sifatnya koordinasi kadang ada saja seperti pejabat sebelumnya melakukan berbagai cara agar koordinasi tersebut berjalan dengan baik," tambahnya.
Selaku Sekjen yang baru menggantikan Waryono Karno yang menjabat sejak 5 Juli 2006 sampai 19 Desember 2013, dalam melakukan koordinasi dengan DPR, dirinya tidak akan mengulangi apa yang pernah dilakukan Waryono Karno (memberi THR kepada Komisi VII).
"Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi koordinasi, masing-masing Setjen punya kiat-kiat sendiri. Tentu saja peristiwa kemarin menjadi pelajaran buat saya dan sekjen berikutnya. Bahwa hal demikian adalah sesuatu yang tidak perlu kita ulangi. Saya mudah-mudahan tidak terbawa dalam situasi atau cara fungsi koordinasi yang demikian," tutupnya.
(rrd/rmd)










































