Wawan Masih Dirawat di RS Polri, Sidang Perdana Batal Lagi

Wawan Masih Dirawat di RS Polri, Sidang Perdana Batal Lagi

- detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 11:58 WIB
Wawan Masih Dirawat di RS Polri, Sidang Perdana Batal Lagi
Jakarta - Sidang Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, batal lagi digelar. Alasannya, Wawan masih dirawat di RS Sukanto Polri, Kramat Jati, Jaktim.

Saat sidang dibuka pukul 11.20 WIB, Kamis (27/2/2014), jaksa penuntut umum KPK melaporkan kondisi kesehatan Wawan. "Terdakwa tidak bisa dihadirkan di persidangan karena terdakwa sedang dibawa ke RS Bhayangkara Sukanto dan setelah dibawa ke RS ternyata terdakwa perlu dirawat inap yaitu mulai tanggal 24 Februari," kata jaksa KPK Edy Hartoyo dalam persidangan.

Tim jaksa menjelaskan sudah mengirimkan surat ke Direktur RS Sukanto Polri pada 25 Februari untuk meminta keterangan medis atas kesehatan Wawan. Pada 26 Februari tim medis membalas surat jaksa KPK.

"Yang pada pokoknya menyatakan kondisi pasien belum stabil dan masih memerlukan rawat inap yang akan dievaluasi kembali 2 hri kemudian," jelas Edy.

Karena itu jaksa KPK meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran penahanan Wawan. "Kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pembantaran atas penahanan terdakwa selama yang bersangkutan sakit dirawat di RS Bhayangkara Sukanto terhitung sejak tanggal 24 Februari sampai selesai perawatan di RS tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang Wawan sedianya digelar pada 24 Februari. Namun karena sakit, adik Ratu Atut Chosiyah ini langsung dibawa ke RS Polri.

Wawan berdasarkan dakwaan Akil Mochtar disangkakan memberi duit suap Rp 1 miliar untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Rp 7,5 miliar untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut-Rano Karno di Pilgub Banten yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).


(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads