Kasus Dr (HC) Bos Maspion, MA: Gelar Doktor Kehormatan Tak Bisa Digugat!

Kasus Dr (HC) Bos Maspion, MA: Gelar Doktor Kehormatan Tak Bisa Digugat!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 11:03 WIB
Kasus Dr (HC) Bos Maspion, MA: Gelar Doktor Kehormatan Tak Bisa Digugat!
Jakarta - Berbagai perguruan tinggi belakangan sering memberikan gelar doktor kehormatan atau doctor honoris causa ke orang yang dinilai layak. Tetapi jika Anda tidak setuju dengan penyematan doktor tersebut, maka perguruan tinggi terkait tidak bisa digugat.

Kasus itu bermula saat Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya memberikan gelar doctor honoris causa kepada bos Maspion, Alim Markus. Penganugerahaan ini diputuskan lewat SK Rektor Untag No 067/SK/R/III/2011 tertanggal 10 Maret 2011.

Atas pemberian doktor kehormatan itu, Rektor Untag lalu mendapat kecaman dan berakhir gugatan ke pengadilan. Dua alumni Untag, Agus Pramudjiono dan Darmadji, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya karena menilai SK rektor tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Surabaya pada 17 November 2011. Majelis hakim membatalkan Sk tersebut dan mencabut gelar doktor kehormatan yang diberikan rektor kepada Alim Markus. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya pada 6 Maret 2012.

Atas vonis ini, Rektor Untag tidak terima dan kasasi. Ternyata MA mengabulkan permohonan kasasi Rektor dan menolak gugatan alumni tersebut. Atas hal itu, alumnus pun giliran melayangkan gugatan lewat peninjauan kembali (PK). Tapi permohonan PK tersebut ditolak.

"Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara in litis dalam keilmuan dan ditinjau dari substansi akademis mengenai kemampuan ilmiah dari seseorang tidak dapat dinilai/dikontrol di luar otoritas Perguruan Tinggi," putus majelis PK yang tertuang di landmark decision (putusan penting) dalam buku laporan tahunan MA 2013 yang dikutip detikcom, Kamis (27/2/2014).

Perkara itu tidak dapat dinilai oleh lembaga luar karena merupakan kompetensi dan otoritas ilmiah dari setiap Rektor yang memimpin Perguruan Tinggi sehingga Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak dapat diajukan gugatan untuk dinilai oleh hakim atau pengadilan melainkan merupakan otoritas dunia keilmuan atau akademis.

Dalam perkara tersebut, duduk sebagai ketua majelis hakim agung Marina Sidabutar dengan anggota hakim agung Dr Irfan Fachrudin dan hakim agung Dr Harry Djatmiko. Vonis ini diketok pada 20 Agustus 2013 lalu.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini