Kasus Anggoro, KPK Panggil Mantan Menhut MS Kaban

Kasus Anggoro, KPK Panggil Mantan Menhut MS Kaban

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 10:17 WIB
Kasus Anggoro, KPK Panggil Mantan Menhut MS Kaban
Jakarta - Sudah dua minggu mantan Menhut MS Kaban dicegah KPK terkait kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang bergulir saat Kaban menjabat menjadi Menhut. Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaban.

"MS Kaban diperiksa untuk tersangka AW," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2014).

Selain MS Kaban, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopirnya Muhammad Yusuf. Mereka berdua sama-sama akan dimintai keterangan untuk Anggoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, proyek SKRT ini bergulir di zaman Kaban menjabat sebagai Menhut. Proyek ini sebenarnya sempat dihentikan pada tahun 2004.

Namun, saat MS Kaban menjabat sebagai Menhut, proyek SKRT dimulai kembali. Perusahaan milik Anggoro Widjojo, PT Masaro Radiokom menjadi perusahaan yang ditunjuk oleh Kaban untuk menggarap proyek SKRT. Kaban sudah dicegah KPK ke luar negeri.

(kha/mad)


Berita Terkait