Kontributor pasangmata.com bernama Andre Yulius mengirim foto seorang pria yang asyik menghisap rokok di peron KRL. Padahal jelas itu adalah ruang publik.
Para penumpang mulai dari bayi, anak-anak, hingga orang dewasa berdiri di peron untuk menunggu kereta. Tentu saja mereka menjadi 'korban' asap dari sang perokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fenomena semacam ini hampir terjadi di mana-mana. Aturan yang sudah dibuat seolah tak ada tajinya. Stiker, spanduk dan media kampanye lainnya dianggap angin lalu saja.
Dalam Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 sudah diatur soal larangan merokok di tempat umum. Pengelola gedung atau tempat umum wajib menerapkan aturan ini dengan tegas.
Lalu dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sudah diatur sanksi tegas yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Apakah aturan di atas sudah ditegakkan? Atau masih banyak orang yang merokok sembarangan? Anda yang menemukan para perokok atau tempat yang melanggar aturan, silakan kirim fotonya ke pasangmata.com.
(mad/mok)











































