Ketiganya memang sepakat jika Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun soal uang pengganti, ketiganya terbelah.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta Angie mengembalikan uang senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Atas tuntutan ini, Artidjo dan MS Lumme mengabulkan, tetapi tidak dengan M Askin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tertuang dalam buku laporan tahunan MA 2013 yang dikutip detikcom, Kamis (27/2/2014).
Menurut M Askin, berdasarkan penilaian hasil pembuktian dan penghargaan atas kenyataan yang ada hanya menemukan sejumlah uang yang diterima Angelina sebesar dua item di atas, sehingga selebihnya uang Angie tak dapat disita negara.
Namun pendapat M Askin kalah dengan suara MS Lumme dan Artidjo. Alhasil seluruh asset Angie senilai Rp 39,5 miliar ikut dirampas untuk negara.
(asp/mok)











































