"Dua tersangka ditangkap 24 Februari 2014 lalu," kata Kasat Jatanras Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (27/2/2014).
Kedua tersangka tersebut adalah Nicodemus Setyadi dan Daniel Lawu. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah. Setyadi dicokok di Astana Anyar dan Daniel dibekuk di Sarikaso, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain handphone kedua tersangka, kartu ATM dan beberapa buku tabungan.
Modus operandi bisnis haram ini mengajak pejudi mendaftar dan mengirimkan uang sebagai deposit ke rekening untuk mengikuti permainan judi bola online.
Usai mendepositkan sejumlah uang dan transaksi dinyatakan sukses oleh operator, pejudi atau pemain mendapat user ID dan password. Taruhan judi online digelar bertepatan pertandingan sepak bola internasional seperti Liga Inggris, Spanyol, dan Italia.
(/)










































