"Dua tersangka ini kalau dalam perampokan pegadaian bertindak sebagai joki, tetapi mereka melakukan juga pencurian motor di beberapa lokasi, seringnya di Serpong, Tangerang. Ada 4 laporan di kita terkait curanmor yang dilakukan kelompok Lampung ini," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan, Rabu (26/2/2014).
Selain Yusrizal dan Emron, polisi juga menangkap 4 kawanannya yang lain. Mereka adalah Joni Ismail, Sajudin alias Ijeng, Dedi Gunawan dan Samsul Haris. Mereka ditangkap pada tanggal 16 Februari 2014 lalu di sebuah hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Dari kelompok curanmor ini, ada satu lagi yang buron yaitu Kuncen selaku penadah motor hasil curian," imbuh Adex.
Adex mengungkapkan, sebelum tertangkap polisi, komplotan ini terakhir melakukan pencurian motor di depan bengkel mobil SSW Ruko Bursa Velg dan Ban, Jl Raya Serpong KM 8 No 8 Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis 13 Februari 2014 lalu.
"Sasaran mereka adalah motor yang diparkir di pinggir jalan dan juga di tempat parkiran. Kalau di tempat parkiran, mereka menunggu satpam lengah, atau ada juga yang bertugas mengalihkan perhatian satpam," ujarnya.
Sehari sebelum melakukan aksi pencuriannya, kawanan ini berkumpul di sebuah villa di kawasan Puncak, Bogor. Mereka merencanakan aksinya serta membagi-bagi tugas dan menyediakan senjata api serta senjata tajam, termasuk kunci letter T hingga transportasi.
"Ada dua senjata api rakitan jenis revolver yang kita sita. Ini dibeli dari kawan mereka. Kita masih kembangkan untuk senpinya," imbuhnya.
Adapun peran masing-masing tersangka seperti Joni yang menyediakan sepucuk senjata api dan sebilah pisau, tersangka Yusrizal menyiapkan motor, pistol dan kunci letter T serta menjemput eksekutor di lapangan usai melakukan aksinya. Tersangka Sahjudi menyiapkan 1 unit motor, tersangka Emron dan Dedi sebagai joki, untuk Samsul Haris sebagai sopir antar-jemput ke lokasi kumpul.
"Meeting point (titik kumpul) mereka itu di tempat penitipan motor, depan kampus kesehatan, Serpong, Tangerang," ujarnya.
Pada hari Kamis 13 Februari 2014, tersangka Joni, Samsul dan Dedi berpisah di Tol Jagorawi dengan 3 kawannya yang lain. Mereka menggunakan mobil Honda Brio saat itu. Sementara tersangka Yusrizal, Sahjudin dan Emron menggunakan mobil Toyota Avanza yang telah disiapkan tersangka Yusrizal, menuju ke tempat meeting point.
"Setelah berputar-putar, mereka kemudian mencuri motor korban," tuturnya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku lalu berkumpul di sebuah vila di Puncak, Bogor yang menjadi tempat persembunyian mereka. Di vila itu, mereka membagi-bagikan hasil curian dan menggunakannya untuk foya-foya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman terhadap para pelaku di atas 5 tahun penjara.
(mei/vid)











































