Rapat dimulai pukul 20.00 WIB setelah seluruh pihak yang diundang hadir. Selaku pimpinan rapat adalah Ketua Komisi II Agun Gunanjar.
"Jadi ini adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kalau RDP hanya dihadiri Dirjen pun tak masalah, tidak harus Menteri. Tapi karena Menteri sudah datang maka rapat ini harus langsung selesai," ujar Agun di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara formil Wakil Wali Kota sudah dilantik. Kami memutuskan pada akhirnya diserahkan kembali kepada yang memiliki kewenangan yakni DPRD Surabaya," tutur Agun.
Agun pun menambahkan jika nantinya ditemukan permasalahan prosesur maka dapat diselesaikan di PTUN. Seluruh hadirin rapat langsung menyetujui tanpa adanya interupsi dan rapat pun berakhir.
(bag/mok)










































