Ini Alasan P2B Penjaringan Soal Urus IMB Makan Waktu Seminggu

Ini Alasan P2B Penjaringan Soal Urus IMB Makan Waktu Seminggu

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 26 Feb 2014 19:35 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyidak kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam sidaknya itu, Jokowi sempat meminta pengurusan IMB dipercepat, kurang dari satu minggu.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Penjaringan, Yudo, lama waktu pengurusan tergantung kelengkapan berkas pemohon. Kerap kali berkas yang diajukan tidak lengkap sehingga memakan waktu lebih lama.

"Kami juga inginnya semakin cepat, karena semakin baik. Tapi ya ada dari masyarakat yang kurang melengkapi berkas. Lalu ada yang belum menyiapkan retribusi," kata Yudo saat dihubungi detikcom, Rabu (26/2/2014).

Yudo menambahkan, beberapa berkas yang diajukan pun terkadang bermasalah. Salah satunya seperti nama di KTP pemilik bangunan tak sama dengan nama yang tertera di sertifikat tanah.

"Terus ada yang alamat di tata ruang dan alamat di sertifikatnya tidak sama. Oleh sebab itu, saya suka memohon masyarakat melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku," ujar Yudo.

Menurut Yudo, jika semua berkas lengkap dan sudah sesuai ketentuan, maka pengurusan IMB bisa diselesaikan dalam waktu 4 hari. Ia pun menyarankan masyarakat yang mengajukan IMB untuk mengakses situs terkait IMB untuk melihat persyaratan.

"Per 1 Februari 2014, semua pengajuan sudah bisa online untuk mempersingkat waktu dan tenaga. Jadi kapan saja bisa masukkan berkas," tutup Yudo.

Sebelumnya, Jokowi menyidak kantor Kecamatan Penjaringan dan menanyakan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengurusan IMB. Salah satu petugas menjawab, waktu yang dibutuhkan adalah satu minggu.

"Loh, yang lain kan sudah bisa empat hari. Ya sudah, saya minta lebih cepat lagi," kata Jokowi merespon jawaban petugas kecamatan itu.

(vid/tor)


Berita Terkait