"Jadi sudah dengar ya keputusan majelis hakim, kamu harus dihukum penjara selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Rabu (26/2/2014).
Tompel sendiri yang mendengarkan keputusan hakim tampak pasrah. Terlihat raut wajah yang tegar dan mengakui akan kesalahannya. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Tompel tampak menciumi tangan Sabarulina Ginting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabarulina Ginting menitipkan pesan terhadap terdakwa. Ia berharap hukuman tersebut dapat dijalani dengan lapang dada.
"Sekarang kamu jalani saja masa hukuman, kalau sudah selesai jangan kamu ulangi perbuatan itu. Kamu masih muda, masih bisa memperbaiki kesalahan kamu," tutur Sabarulina.
Usai mendapat wejangan dari ketua majelis hakim. Ia pun menyalami mulai dari jaksa penuntut umum hingga kuasa hukumnya.
Selama di penjara, sudah banyak perubahan yang terjadi di dalam diri Tompel. Sang ibu, Tatu Oktavia (52) menilai Tompel kali ini juga jauh lebih kalem.
"Sekarang dia sudah mulai banyak perubahan, kalau dulu temperamental, sekarang sudah mulai bisa sabar," ujar Tatu Oktavia.
"Banyak perubahan sekarang, udah rajin salat di dalam, dibandingkan awal-awal susah dibilanginm sekarang udah mendingan," lanjutnya lagi.
Menanggapi keputusan hakim yang memberi hukuman selama dua tahun penjara, keluarga pun iklas. "Saya kira sudah cukup adillah, dia sudah cukup jalani aja," ungkapnya.
(edo/mok)











































