"Dalam waktu dekat Bawaslu, KPI, KIP dan KPU membahas tentang surat edaran secara bersama kepada semua parpol dan pengelola media. Imbauan moral agar memperhatikan dalam kurun waktu tertentu dalam memanfaatkan iklan (kampanye) di media," kata komisioner Bawaslu Nashrullah.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi dengan KPU, KPI, KIP, media elektkronik dan perwakilan partai politik tentang kampanye di Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu(26/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini imbauan moral, mudah-mudahan tak ada lagi yang tak bermoral (melanggar jadwal kampanye-red)," sindirnya.
Sebaliknya, menurut Nashrullah media elektronik selama masa moratorium boleh menampilkan iklan layanan masyarakat dalam rangka pendidikan politik atau pemilih, misal terkait langsung dengan Pemilu 2014.
"Prinsipnya, pola pengawasan rutin Bawaslu adalah semakin banyak yang mengawasi maka semakin memperkecil tingkat kecurangan. Parpol dan media seharusnya secara bersama kita melakukan pengawasan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, jadwal kampanye yang resmi sudah ditetapkan KPU adalah tanggal 16 Maret-5 April 2014. Kampanye di luar itu adalah pelanggaran. KPU sudah menyusun jadwal kampanye resmi, tinggal disosialisasikan.
(/tor)










































