"Sunah Nabi (Muhammad Saw), makam tidak boleh dibangun, ditinggikan, diatap, apalagi mewah. Hanya boleh ditandai saja," ujar Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Yunahar Ilyas di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Menurutnya, dengan bermewah-mewah, maka orang-orang akan mengkultuskan kuburan tersebut dan berpotensi menimbulkan musyrik. "Awalnya jadi tempat ziarah, lama-lama ceritanya berubah," katanya.
Ilyas mengatakan selain itu, jika pemakaman dibangun dan bermewah-mewah, keluarga cenderung untuk tidak mau pemakaman tersebut 'diotak-atik'. Padahal, di dalam Islam diperbolehkan menumpuk dua jenazah di dalam satu makam dalam pautan waktu yang lama.
"Alam kubur dan kuburan itu berbeda. Jangan disamakan. Jadi tidak perlu bermewah-mewah. Hanya akan jadi tulang belulang," imbuhnya.
Kuburan mewah yang dimaksud dalam fatwa ini adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar'i ataupun kebiasaan umum di masyarakat.
Sementara Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
(sip/mad)