Muhammadiyah: Kuburan Ditinggikan Saja Dilarang, Apalagi Mewah

Muhammadiyah: Kuburan Ditinggikan Saja Dilarang, Apalagi Mewah

- detikNews
Rabu, 26 Feb 2014 17:34 WIB
Jakarta - Muhammadiyah bersepakat dengan MUI terkait fatwa haram untuk bisnis pemakaman mewah. Di dalam Islam, membangun, meninggikan, dan memberi atap pada makam, apalagi bermewah-mewah.

"Sunah Nabi (Muhammad Saw), makam tidak boleh dibangun, ditinggikan, diatap, apalagi mewah. Hanya boleh ditandai saja," ujar Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Yunahar Ilyas di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).

Menurutnya, dengan bermewah-mewah, maka orang-orang akan mengkultuskan kuburan tersebut dan berpotensi menimbulkan musyrik. "Awalnya jadi tempat ziarah, lama-lama ceritanya berubah," katanya.

Ilyas mengatakan selain itu, jika pemakaman dibangun dan bermewah-mewah, keluarga cenderung untuk tidak mau pemakaman tersebut 'diotak-atik'. Padahal, di dalam Islam diperbolehkan menumpuk dua jenazah di dalam satu makam dalam pautan waktu yang lama.

"Alam kubur dan kuburan itu berbeda. Jangan disamakan. Jadi tidak perlu bermewah-mewah. Hanya akan jadi tulang belulang," imbuhnya.

Kuburan mewah yang dimaksud dalam fatwa ini adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar'i ataupun kebiasaan umum di masyarakat.

Sementara Israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.

(sip/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads