Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Rabu (26/2/2014). Dia menjelaskan, oknum anggota Brimob itu inisial Briptu FP (26). Dua rekannya yakni, WI (32) dan An (34) warga asal Padang Sumatera Barat.
Informasi yang dihimpun, ketiganya ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru, pada Senin (25/2/2014) malam. Saat ditangkap, tim Polda Riau menemukan barang bukti berupa 1/4 ons sabu, satu unit timbangan.
Kabid Humas Polda Riau, menyebutkan ketiganya kini sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Tim lagi kembangkan kasus ini. Ketiganya sudah kita tahan," kata AKBP Guntur.
(cha/mad)











































