"Sementara ini belum akan memberikan bantuan hukum. Kita lihat dulu prosesnya bagaimana," kata Kabiro Hukum MA Ridwan Mansyur, di gedung Sekretariat MA, Jl A Yani, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Ridwan mengatakan, jika kasus ini sudah bergulir, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) sebagai organisasi hakim tentu akan memenuhi hak-hak hakim agung ini. Terkait pelaporan, ia menilai jika itu adalah hak setiap warga negara untuk melapor.
"Memang kita negara hukum, tidak boleh sembarang orang mengeluarkan statmen yang merugikan orang lain, kebebasan berpendapat memang dibuka tapi harus dibatasi hak-hak orang lain," ujarnya.
Ridwan menambahkan, jika suatu pernyataan yang tidak didasari fakta, maka dapat menyebabkan pembunuhan karakter. Hal tersebut tak hanya dapat merugikan pribadi para hakim agung, juga keluarganya.
"Para hakim ini merasa haknya terganggu, akibat statemen itu menganggu, seperti pembunuhan karakter. Tidak hanya merugikan dirinya, tapi juga keluarganya," ucap Ridwan.
Dalam sebuah acara televisi, diindikasikan majelis hakim yang menangani kasasi Dewi Persik vs Julia Peres menerima transferan dana sebesar Rp 700 juta. Para hakim agung yang melapor ke mabes polri antara lain Gayus Lumbuun, Prof Dr Surya Jaya, Dr Salman Lutan, dan Dr Dudu Duswara.
(rna/asp)