"Jadi nanti para calon hakim itu diberi waktu 90 menit. 10 Menit pertama digunakan para calon hakim untuk presentasi. Terserah mereka memanfaatkan waktunya," ujar Muzammil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Kemudian para pakar diberi waktu 50 menit untuk tanya jawab kepada para calon hakim. Mengenai mekanisme tanya jawab akan diserahkan kepada tim pakar.
"Apakah nanti mereka akan bergantian atau langsung semuanya itu terserah tim pakar. Sisa 30 menit lagi kesempatan fraksi untuk bertanya. Hanya tiga fraksi yang boleh bertanya di tiap calon," imbuh Muzzamil.
Namun fraksi pun boleh memberikan hak bertanya itu kepada tim pakar. Karena menurut Muzammil ada fraksi yang ingin sepenuhnya pertanyaan diberikan oleh tim pakar.
"Di akhir sesi tim pakar ini akan diberi waktu 1,5 jam untuk berembug. Kemudian mempresentasikan hasilnya kepada Komisi III dalam rapat internal. Nah, karena menurut undang-undang itu yang memiliki hak pilih adalah DPR. Maka nantinya nama-nama calon hakim pun DPR yang memilih," pungkas Muzzamil.
Berikut 9 nama pakar yang digandeng Komisi III:
1. Prof Syafii Maarif (Mantan Ketua Muhammadiyah)
2. Laica Marzuki (Mantan Hakim MK)
3. Zein Bajeber, SH, MH (Forum Konstitusi MPR RI)
4. Prof Natabaya (Mantan Hakim MK)
5. Prof Laudin Marsuni (Pakar Hukum Tata Negara)
6. Dr Andi Mattalatta (Mantan Menkum HAM)
7. Dr Pataniari Siahaan (Forum Konstitusi MPR)
8. Prof Saldi Isra (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas)
9. Dr Husni Umar (Sosiolog)
(bpn/trq)











































