"Kemenag melarang perbankan memberikan dana talangan untuk haji. Karena haji itu kan syaratnya mampu, bukan uangnya boleh minjam," ujarnya.
Hal ini disampaikan Suryadharma usai menghadiri Bedah Buku "Suryadharma Ali: Gagasan, Ucapan dan Tindakan dalam Mencerahkan Pendidikan Islam dan Kerukunan Umat" di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakpus, Rabu (26/2/2014).
"Jadi bank-bank yang menerima setoran haji, dilarang menerbitkan produk dana talangan," tegas Ketua Umum PPP ini kepada wartawan.
Hal yang sama juga sebelumnya telah disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Anggito Abimanyu. Dia mengatakan, syarat seseorang berhaji itu adalah mampu secara finansial. Kalaupun ada dana talangan, tidak boleh lebih dari satu tahun.
Jangka waktu satu tahun diperbolehkan karena hal itu hanya berfungsi sebagai talangan, bukan pembiayaan. Dia mencontohkan pada calon jamaah haji akan melakukan pelunasan, bank boleh membantu memberikan talangan.
"Itu sifatnya hanya membantu dan harus dikembalikan satu tahun," terang Anggito.
Terhitung sejak 2014, setoran biaya penyelenggaran ibadah haji mulai dipindahkan ke bank-bank syariah. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang bahwa dana haji akan diamanahkan dan dikelola secara syariah.
Bank konvensional sendiri masih dapat menerima setoran dana dari calon jemaah. Akan tetapi, nantinya dana itu harus diteruskan ke bank syariah.
(mad/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini