"Menimbang keterangan saksi dan terdakwa selama proses persidangan, maka majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum penjara," ujar ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Rabu (26/2/2014).
Sabarulina mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur hukum pada pasal 351 ayat 2 dan ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses persidangan Tompel yang mengenakan baju kemeja warna putih tampat terlihat duduk tenang di kursi pesakitan. Ia pun terlihat menyimak keputusan majelis hakim.
"Ada pun yang memberatkan dari perbuatan terdakwa terhadap ke 13 korban yang disiram air keras diatas bus, sangatlah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Sabarulina mengatakan selain perbuatan terdakwa yang telah meresahkan masyarakat. Hakim juga melihat pertimbangan yang meringankan terdakwa.
"Selama proses persidangan terdakwa berlaku sopan dan telah menaati hukuman, selain itu terdakwa juga masih berusia mudah sehingga memiliki harapan untuk dapat berubah lebih baik," ungkapnya.
(edo/ega)











































