Tompel Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara

Tompel Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 26 Feb 2014 17:06 WIB
Tompel Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun Penjara
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus hukuman 2 tahun penjara untuk Tompel pelaku penyiram air keras. Hakim menilai perbuatan Tompel telah meresahkan masyarakat.

"Menimbang keterangan saksi dan terdakwa selama proses persidangan, maka majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum penjara," ujar ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Rabu (26/2/2014).

Sabarulina mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur hukum pada pasal 351 ayat 2 dan ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dengan ini majelis hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," imbuhnya.

Selama proses persidangan Tompel yang mengenakan baju kemeja warna putih tampat terlihat duduk tenang di kursi pesakitan. Ia pun terlihat menyimak keputusan majelis hakim.

"Ada pun yang memberatkan dari perbuatan terdakwa terhadap ke 13 korban yang disiram air keras diatas bus, sangatlah meresahkan masyarakat," ujarnya.

Sabarulina mengatakan selain perbuatan terdakwa yang telah meresahkan masyarakat. Hakim juga melihat pertimbangan yang meringankan terdakwa.

"Selama proses persidangan terdakwa berlaku sopan dan telah menaati hukuman, selain itu terdakwa juga masih berusia mudah sehingga memiliki harapan untuk dapat berubah lebih baik," ungkapnya.

(edo/ega)


Berita Terkait