"Tetapi pendekatan kita selalu sama, memastikan bahwa WNI yang dapat masalah di luar negeri haknya dihormati, memperoleh bantuan hukum dan sebagainya," ujar Menlu Marty Natalegawa, di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Marty menyampaikan, meskipun Ketut mendapat perlindungan hukum, bukan berarti tindakan pidana yang dilakukan Ketut sebagai awak kapal MV Nieuw Amsterdam bisa hilang begitu saja.
"Tetap bahwa sesuatu tuduhan pidana di luar negeri bukan berarti serta merta diabaikan," ujarnya.
Oleh karena itu, Marty menejelaskan, pemerintah hanya berwajib untuk melakukan pendampingan hukum. Masalah putusan, Marty menyerahkan ke pengadilan negara setempat.
"Kita berikan bantuan hukum. Konsulat kita di Los Angeles dan dubes di Washington pasti akan memberikan bantuan hukum. Tetapi ini proses hukum ya, di mana mereka berada, kan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(rvk/vid)











































