"Kewenangan mereka membantu Komisi III untuk bertanya kepada para calon hakim MK. Tim Pakar ini akan diberi kesempatan untuk bertanya kepada para calon hakim, apa pun pertanyaannya dan bagaimana metodenya," ujar Muzzamil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Komisi III menggandeng pakar agar hasil seleksi lebih objektif. Meski demikian wewenang untuk memilih tetap dimiliki oleh Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 9 nama yang tergabung dalam tim pakar:
1. Prof Syafii Maarif (Mantan Ketua Muhammadiyah)
2. Laica Marzuki (Mantan Hakim MK)
3. Zein Bajeber, SH, MH (Forum Konstitusi MPR RI)
4. Prof Natabaya (Mantan Hakim MK)
5. Prof Laudin Marsuni (Pakar Hukum Tata Negara)
6. Dr Andi Mattalatta (Mantan Menkum HAM)
7. Dr Pataniari Siahaan (Forum Konstitusi MPR)
8. Prof Saldi Isra (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas)
9. Dr Husni Umar (Sosiolog)
(bag/tor)










































