Ketua Bawaslu: Dana Saksi Sudah Dikubur, Mitra PPL Sedang Dikafani

Ketua Bawaslu: Dana Saksi Sudah Dikubur, Mitra PPL Sedang Dikafani

- detikNews
Rabu, 26 Feb 2014 16:19 WIB
Ketua Bawaslu: Dana Saksi Sudah Dikubur, Mitra PPL Sedang Dikafani
Ketua Bawaslu Muhammad
Jakarta - Bawaslu geram dan kecewa dengan sikap pemerintah yang semula mendukung pendanaan mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), tapi belakangan justru dibatalkan. Ketua Bawaslu Muhammad menyebut pihaknya tak lagi berharap ada Mitra PPL.

"Saksi parpol sudah dikubur, mitra PPL sedang dikafani. Menteri menyiapkan kafan untuk Mitra PPL. Saksi parpol sudah dikubur, sudah kita antar ke pemakaman. Tidak ada harapan," kata Muhammad di Gedung RRI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (26/2/2014).

Muhammad enggan lagi berkomentar baik tentang dana saksi parpol Rp 700 miliar maupun Mitra PPL Rp 800 miliar yang keduanya sebelumnya sudah disetujui pemerintah dan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanya Mendagri, saya takut berbalas pantun. Kita berharap bisa maksimal sesuai Undang-undang. Tapi saya tidak berharap lagi, takutnya pemerintah mencla mencle," sindirnya.

Muhammad menyatakan, keputusan rapat pemerintah dengan DPR dan KPU Bawaslu sudah menyepakati kedua anggaran tersebut. Tapi pihaknya menilai pemerintah tidak tegas.

"Kita berharap jadi, tapi saya tidak tertarik melihat pemerintah tidak konsisten. Awalnya Mendagri, Ketua komisi II, Pak Husni (Ketua KPU) setuju. Mendagri menyiapkan keppres," ujarnya.

"Bukan soal waktu, tapi tidak ada ketegasan pemerintah. Bawaslu siap saja, Mitra PPL sudah setahun lebih disetujui melalui Perpres, tapi mental," imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah mengajukan anggaran untuk Mitra PPL senilai Rp 800 miliar kepada pemerintah. Anggaran ini sudah disetujui DPR dan sempat dibintangi pemerintah.

Anggaran akhirnya disetujui pemerintah, tapi dengan tambahan ada dana saksi parpol Rp 700 miliar yang harus dikelola Bawaslu. Dana saksi ini rupanya menjadi berpolemik pasca dilontarkan Bawaslu.

Akibatnya pemerintah menolak mengucurkan dana saksi Rp 700 miliar lantaran tak ada dasar Undang-undangnya, meski sebelumnya menilai bisa melalui Perpres. Tak sampai di situ, tiba-tiba dana Mitra PPL juga tak disetujui.

(/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini