Menag: Kuburan Dalam Islam Cuma Sederhana Saja

Fatwa Kuburan Mewah Haram

Menag: Kuburan Dalam Islam Cuma Sederhana Saja

- detikNews
Rabu, 26 Feb 2014 15:10 WIB
Ilustrasi kuburan (Grandy/ detikcom)
Jakarta - Menteri Agama menanggapi soal fatwa MUI yang mengharamkan kuburan mewah. Walau belum membaca fatwa itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan kuburan dalam Islam tidak perlu dihias sedemikian rupa.

"Ya kan memang kalau dalam Islam itu kuburan kan sederhana saja. Dia (kuburan) cuma dikasih tanda saja bahwa itu kuburan," ujarnya usai peluncuran bukunya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).

Menurut menteri yang juga ketua umum DPP PPP ini, kuburan mewah sangatlah berlebihan. Masih banyak orang yang masih hidup butuh bantuan supaya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Jadi diperlukan untuk mengerem masyarakat agar tidak berlebihan dalam membuat kuburan," tuturnya.

MUI menyoroti masalah jual beli tanah untuk kuburan dan pembangunan kuburan mewah di masyarakat muslim. Dalam fatwa terbaru, MUI mengharamkan jual beli lahan kuburan di kalangan muslim yang terdapat unsur berlebih-lebihan dan sia-sia.

"Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers MUI yang disampaikannya kepada wartawan, Selasa (25/2/2014).

Kuburan mewah yang dimaksud dalam fatwa ini adalah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunan. Tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syarโ€™i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sementara israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pekuburan.

(gah/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads