"Sejak tadi malam tersangka sudah ditahan setelah selesai pemeriksaan kemarin," kata Kapolresta Yogyakarta, AKBP R Slamet Santosa, kepada wartawan seusai peresmian Kantor Mapolsekta Kraton Yogyakarta, Rabu (26/2/2014).
Menurut Slamet, penyidik menyatakan harus dilakukan penahanan. Sebab dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau melakukan hal-hal lain.
Dia menegaskan kasus yang dialami korban, Mifrokah adalah tindak pidana murni dan kewajiban polisi untuk menegakkan keadilan. Hal ini adalah perkara hukum dan tidak memandang status sosial.
"Siapapun yang melakukan tindak pidana, tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa (11/2/2014) di Musala Al Huda Sagan, Yogyakarta, pukul 16.00 WIB. Pemukulan itu dilatarbelakangi tidak hadirnya korban pada pertemuan pengurus Badko TPA/TKA pada tanggal 11 Februari 2014 dan rapat pada tanggal 31 Januari 2014 di gedung DPRD Kota Yogyakarta.
(bgs/trq)











































