Berdasarkan laporan tahunan MA yang dibacakan Ketua MA Hatta Ali di gedung Sekretariat MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Rabu (26/2/2014), jumlah tersebut sudah termasuk perkara tilang. Pengadilan tingkat pertama menangani sebanyak 4.098.935 perkara dan tingkat banding sebanyak 16.181 perkara.
Jika dikaitkan dengan persebaran kasus, maka pengadilan umum menangani paling banyak yaitu 3,5 juta perkara. Disusul oleh pengadilan agama sebanyak 513.261 perkara, pengadilan pajak sebanyak 17.914 perkara, pengadilan militer sebanyak 3.934 perkara dan terakhir pengadilan tata usaha negara sebanyak 3.547.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah itu, perkara yang ditangani pengadilan tipikor sebanyak 1.267 perkara dan berhasil diputus 1.162 perkara di antaranya.
(asp/nrl)










































