"Ya KPK kenapa tidak, panggil saja ahli-ahli hukum, ajukan DIM ke DPR," kata Djoko Suyanto di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Djoko mengatakan, sebaiknya pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dilakukan dengan kepala dingin. "Perbaikilah pasal yang memang harus diperbaiki untuk kesempurnaan kita. Itu KUHAP kita, sistem hukum kita," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU ini bukan kemarin sore. Kita didorong kapan KUHAP direvisi. Ini diajukan kok malah diprotes," keluhnya.
Djoko menegaskan bahwa Presiden tak perlu mencabut RUU tersebut. Sebab kewenangan pembuat legislasi ada di DPR dan pemerintah.
"Presiden tak perlu mencabut. Itu ada 700 lebih pasal, masak hanya karena belasan pasal jadi dicabut," tutupnya.
(kff/ega)










































