Menko Polhukam Soal RUU KUHAP: KPK Ajukan Saja DIM ke DPR

Menko Polhukam Soal RUU KUHAP: KPK Ajukan Saja DIM ke DPR

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 26 Feb 2014 14:12 WIB
Menko Polhukam Soal RUU KUHAP: KPK Ajukan Saja DIM ke DPR
Jakarta - Pemerintah menyangkal bahwa pembahasan RUU KUHP dan KUHAP bertujuan mengebiri KPK. Untuk membuktikan pernyataan tersebut, Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta KPK menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk kemudian diajukan pada DPR.

"Ya KPK kenapa tidak, panggil saja ahli-ahli hukum, ajukan DIM ke DPR," kata Djoko Suyanto di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).

Djoko mengatakan, sebaiknya pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dilakukan dengan kepala dingin. "Perbaikilah pasal yang memang harus diperbaiki untuk kesempurnaan kita. Itu KUHAP kita, sistem hukum kita," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko juga menyangkal adanya kongkalikong antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Sebab RUU itu telah disusun sejak 12 tahun yang lalu.

"RUU ini bukan kemarin sore. Kita didorong kapan KUHAP direvisi. Ini diajukan kok malah diprotes," keluhnya.

Djoko menegaskan bahwa Presiden tak perlu mencabut RUU tersebut. Sebab kewenangan pembuat legislasi ada di DPR dan pemerintah.

"Presiden tak perlu mencabut. Itu ada 700 lebih pasal, masak hanya karena belasan pasal jadi dicabut," tutupnya.

(kff/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini