Selain hakim agung Gayus Lumbuun, hakim agung Salman Luthan juga ikut melaporkan fitnah soal uang panas di balik vonis Dewi Persik. Prof Dr Gayus, Dr Salman dan hakim agung Dr Artidjo Alkostar menghukum Dewi Persik selama 3 bulan penjara karena menganiaya Julia Perez.
"Pak Salman juga ikut (melaporkan) ke Mabes Polri," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (26/2/2014).
Selain itu, ikut pula 2 hakim agung lainnya, Dr Dudu Duswara dan Prof Dr Surya Jaya. Mereka berempat gerah dan tidak terima dengan adanya fitnah aliran uang Rp 700 juta ke Gayus terkait vonis Dewi Persik. Hal ini dinilai sebagai sebuah fitnah yang harus diungkap oleh kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, Gayus dkk membongkar dan menelusuri fitnah tersebut. Gayus siap diperiksa dan akan kooperatif dalam memberikan informasi terkait aliran dana yang dituduhkan dalam isu miring itu.
"Biarlah nanti Mabes Polri yang akan menunjuk siapa-siapa saja yang bertanggung jawab menyebarkan isu itu," ujar mantan politukus PDIP itu.
(asp/nrl)










































