Pemuda berinisial IW (27) itu mencuri timbangan jarum yang berada di gerobak milik pedagang sayur. Gerobak sayur itu berada di depan pos RW 01, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, malam tadi.
"Pelaku mengambil timbangan sayur korban yang diletakan diatas gerobak sayur," ujar Kabag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto kepada wartawan, Rabu (26/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia di jerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara," tutup Herru.
(dha/ega)










































