"Melihat kondisi MK sekarang, kalau kita mau membantu pemulihan kepercayaan kepada MK lebih cepat, maka (seleksi) yang kali ini jangan dulu orang partai," kata Jimly Asshiddiqie di sela acara Kementerian PPN/Bappenas di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (26/2/2014).
Menurut Jimly, UU memang tak melarang politikus jadi hakim MK. Dalam ketentuannya hakim MK dipilih oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA). Tapi hal itu menjelaskan hakim MK bukan dari DPR tapi oleh DPR.
"Jadi saya imbau ketua umum parpol tolonglah membantu memilih bukan dari kalangan internal partai. Itu berlaku untuk semua parpol," tuturnya.
"Di UU tidak eksplisit (melarang), tapi jadi kebiasaan. Untuk kali ini jangan, biarlah dicari dari luar supaya tak menambah ketidakpercayaan ke MK. Nanti ditegaskan di UU," imbuh Jimly.
Soal 12 nama calon yang sudah mendaftar, Jimly menilai ada plus minusnya. Pihaknya menyerahkan kepada DPR dan tim seleksi untuk memilih hakim MK yang terbaik.
"Harapan saya anggota DPR jangan salah memilih," ucap Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
(iqb/asp)











































