"Untuk terlapor (Samuel) dan istrinya serta pembantunya akan diperiksa Senin depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (26/2/2014).
Rikwanto mengatakan, ketiganya diperiksa terkait dugaan Pasal 77 dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 37 anak yang ditampung di panti asuhan tersebut. Rata-rata, anak-anak tersebut dirawat di panti tersebut sejak masih bayi. Para anak ini bahkan tidak mengetahui siapa orangtua kandungnya.
Gading Satria Nainggolan pengacara dari LBH Mawar Saron mengatakan, pemilik tidak merawat anak-anak panti asuhan dengan baik. Anak-anak di panti asuhan tersebut tidak mendapatkan asupan gizi yang baik.
"Setiap hari makannya mi instan. Bahkan bayi pun diberi makan mi instan," kata Gading, Senin (24/2) lalu.
Pihak Komnas Perlindungan Anak (PA) sendiri telah mengevakuasi anak-anak panti asuhan, menyusul adanya laporan tersebut. Saat dievakuasi, ada dua balita, satu di antaranya bayi berusia 3 bulan dalam kondisi sakit demam tinggi. Bayi dan balita tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.
Sementara itu, beberapa hari sebelum adanya evakuasi, ada satu orang bayi yang meninggal di panti asuhan tersebut. Belum diketahui penyebab kematian bayi tersebut, namun pemilik kepada pihak Komnas PA saat itu, mengaku bahwa bayi tersebut meninggal karena sakit.
(/)










































