"Ini gagasan awal Prof Jimly dan jadi kesepakatan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP yaitu Graha Pemilu. Mudah-mudahan pimpinan parpol dapat menjawab pertanyaan saya," kata ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hal itu disampaikan dalam sambutan sosialisasi UU 17/2007 tentang RJPN 2005-2025 di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (26/2/2014). Hadir Menteri Bappenas, perwakilan parpol dan DKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira 2015 bukan waktu yang terlambat karena perencanannya tahun ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Husni juga memaparkan soal kondisi kantor KPU di Provinsi dan Kabupaten / Kota yang belum seluruhnya dimiliki sendiri. Sehingga dianggap cukup mengganggu kinerja KPU daerah.
"Dari jumlah kantor KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota 530 kantor, yang sudah dibangun baru 146 kantor atau 38%, sisanya 384 kantor atau 62% masih sewa dan pinjam dari pemerintah daerah," tuturnya.
"Jadi sebagain KPU provinsi dan kabupaten/kota masuk klasifikasi kontraktor, tiap tahun harus pikirkan kontrak kantornya," imbuh Husni sedikit berkelakar.
Husni mengatakan kondisi itu berpengaruh pada kinerja KPU yang dicita-citakan independen, profesional dan kredibel.
"Kami berharap program peningkatan sarana dan prasana KPU dapat dukungan Kementerian PPN / Bappenas dan dapat dukungan peserta politik Pemilu tahun 2014," ucapnya.
(/tor)











































