Menurut ketentuan saat ini denda maksimal motor yang masuk busway adalah Rp 500 ribu dan untuk mobil Rp 1 juta. Namun pengadilan sering menjatuhkan vonis di bawah denda maksimal tersebut sehingga tak muncul efek jera.
Karena itulah kemudian polisi bermaksud menggunakan slip biru untuk menilang pelanggar busway.
"Untuk penerapannya nanti menunggu pernyataan Pak Direktur nanti siang," kata salah seorang perwira Ditlantas Polda Metro Jaya kepada detikcom, Rabu (26/2/2014).
Selama ini ada dua jenis slip tilang yang digunakan polisi yaitu slip merah dan slip biru. Untuk slip merah para pelanggar harus datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang. Setelah membayar denda tilang para pelanggar ini baru bisa mengambil surat-surat kendaraan mereka.
Untuk slip biru, para pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan. Mereka tinggal menyetorkan sejumlah uang tergantung dari jenis pelanggaran yang mereka buat ke rekening bank yang sudah ditunjuk. Setelah melakukan pembayaran para pelanggar ini bisa mengambil surat-surat mereka. Dengan tilang menggunakan slip biru para pelanggar busway bisa dikenai denda maksimal.
Hingga saat ini petugas kepolisian terus melakukan sterilisasi busway, misalnya di ruas Ragunan-Kuningan (koridor VI). Namun tetap saja jalur bus TransJ ini dilanggar para pengendara.
(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini