"Memang PT Timas itu teman, itu (PT Saipem yang dibawa Denny) juga teman," kata Sutan bersaksi untuk Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Sutan menampik dirinya memiliki saham di PT Timas. Sutan mengatakan dirinya membantu PT Timas mengkomunikasikan ke Rudi karena dia berteman Herman Afifi, komisaris perusahaan tersebut.
"Saya nggak punya saham apa-apa di situ. Insya Allah tidak (menerima imbalan), saya ini bersahabat dengan semua," tuturnya.
Selain PT Timas, Sutan juga dilobi oleh Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni Karmaina yang membawa PT Saipem, perusahaan yang belakangan menjadi pesaing PT Timas dalam tender minyak di SKK Migas.
"Memang PT Timas itu teman, itu (PT Saipem yang dibawa Denny) juga teman," tutur politikus Demokrat itu.
Menurut dia, Timas lebih dulu mendapat letter of intent namun surat dari SKK Migas tak kunjung keluar. Padahal biasanya pengurusan hanya 20 hari. Hal ini yang ditanyakan Sutan ke Rudi.
"Kata Pak Rudi harus ada izin dari Pak menteri. Saya bilang jangan lama-lama, nanti bisa nyungsep lagi minyak dan gas kita. Jadi saya tegaskan tidak ada urusan saya dengan si A atau si B. Yang saya pertanyakan adalah komitmen Pak Rudi. Saya ingatkan, kalau kontrak lama-lama nanti masuk angin, nanti ramai. Menurut saya kalau Pak Rudi berpegang pada 20 hari luar biasa, jangan izinnya antah berantah seperti sebelumnya," papar Sutan.
(fdn/rmd)











































