Berkas Pelimpahan Kasus Eks Pejabat Bea Cukai Telah Diterima Kejari Jakut

Berkas Pelimpahan Kasus Eks Pejabat Bea Cukai Telah Diterima Kejari Jakut

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 20:05 WIB
Jakarta - Kejagung telah melengkapkan berkas kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Heru Sulistyono dan seorang importir Yusron Arif. Berkas tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Jadi ini penyerahan tanggung jawab dari penyidik kepada penuntut umum, dimana penyidik Mabes Polri awalnya diserahkan ke teman-teman penuntut umum di Kejagung, setelah itu diserahkan ke wilayah, kebetulan kasusnya berada di Jakarta Utara jadi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wilayah Jakarta Utara, Imran Yusuf, di kantornya, jalan Enggano, Jakut, Selasa (26/2/2014).

Imran menjelaskan, diduga kasus ini berawal saat Heru masih aktif selaku Kasi Penindakan Kantor Cabang Utama Bea Cukai Tanjung Priok. Pada saat itu Heru disinyalir menerima pemberian dalam bentuk uang maupun barang, sehingga ia diduga menerima gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penyidikan Bareskrim Mabes Polri, Heru di dalam berkas perkara melakukan gratifikasi sekitar Rp 1,9 miliar. "Dalam gratifikasi ini di antaranya berupa dokumen-dokumen, di antaranya sertifikat rumah, tanah dan bangunan berjumlah 6 bidang lahan, satu unit kendaraan roda empat Ford Everest. Serta dokumen-dokumen pendukung seperti bukti transfer dan akte jual beli rumah," paparnya.

Imran menerangkan, dari hasil penyelidikan, gratifikasi yang dilakukan tersangka dalam hal ekspor impor sejak tahun 2004 hingga 2011.

"Kami belum tahu ekspor impor apa, tapi yang terpenting ada hubungan antara saudara Heru dengan Yusron Arifin," terangnya.

Pelimpahan kasus ini akan dilakukan kurang lebih selama 20 hari, serta untuk sementara tersangka masih ditahan di rutan Mabes Polri. "Nanti kalau sudah terbukti baru akan dipindahkan ke lapas," pungkasnya.

Heru dan Yusran dikenakan pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan, pasal 5 tentang menerima suap, dan pasal 12 tentang menerima gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Serta terkait UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkena pasal 6 dan pasal 3. Kedua tersangka tersebut terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Heru diduga menerima suap dari Yusron Arif. Suap diberikan dalam bentuk polis asuransi tercatat ada 11 lembar. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusron dilakukan sejak 2005 hingga 2007, yaitu dengan membentuk 10 anak perusahaan yang semuanya hanya seumur jagung.

Modus itu untuk menghindari audit Ditjen Bea dan Cukai. Adapun total dana untuk 11 polis asuransi Rp 11.424.893.500.

(fan/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini