Kasus Korupsi APBD Rp 4,1 M, Bupati Rembang Merasa Dikriminalisasi

Kasus Korupsi APBD Rp 4,1 M, Bupati Rembang Merasa Dikriminalisasi

- detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 19:19 WIB
Semarang - Bupati Rembang, M Salim membacakan pembelaannya dalam sidang kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2006-2007 sebesar Rp 4,1 miliar di pengadilan Tipikor Semarang. Dalam pembelaannya, Salim merasa sebagai korban kriminalisasi.

Di awal eksepsinya, Salim mengatakan ada konspirasi politik praktis yang berkembang di Kabupaten Rembang. Menurutnya, kasus bermula dari upaya DPRD Rembang mengajukan hak angket ke Bupati terkait eksistensi dan operasional PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) sebagai BUMD. Ada pembangunan opini dengan mengangkat isu dari hasil audit BPK RI.

"Dengan fakta tersebut harapan kita semua tidak terjebak oleh adanya konstelasi politik yang berkembang di Kabupaten Rembang, sehingga tidak menjustifikasi terdakwa sebagai korban kriminalisasi," kata Salim dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/2/2014).

Salim juga menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Salah satunya terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar. Menurut Salim, JPU tidak paham mekanisme keuangan yang berlaku di PT RBSJ, CV KMP, maupun PT AHK.

"Pada tataran operasionalnya itu tidak ada hubungannya dengan keuangan Pemda maupun Bupati Rembang. Sehingga uraian itu sangat berpengaruh pada kesimpulan yang diambil hakim untuk fakta persidangan nanti," ujarnya.

Ia menilai JPU sudah terkecoh oleh permainan politik praktis yang terjadi di Kabupaten Rembang. "Hasil perhitungan kerugian negara yang tidak jelas rinciannya seperti tertuang dalam dakwaan dijadikan pintu masuk oleh JPU untuk mengkriminalisasi, mendakwa, dan menuntut terdakwa," tegas Salim.

Pembacaan eksepsi kemudian dilanjutkan oleh kuasa hukum Salim secara bergantian. Salah satu kuasa hukum, Ahmad Hadi mengatakan majelis hakim diharapkan mendengarkan suara Tuhan yang diwakilkan oleh para wanita yang melakukan doa bersama di depan gedung Tipikor Semarang selama sidang berlangsung.

"Suara rakyat adalah suara Tuhan. Majelis hakim juga harus mempertimbangkan suara Tuhan," kata Hadi.

Sama seperti persidangan sebelumnya, sidang kedua Salim kali ini juga diramaikan dengan ratusan wanita berkerudung yang membaca doa di depan gedung pengadilan Tipikor Semarang. Bahkan sejak pagi mereka terus berteriak agar Salim dibebaskan karena memiliki prestasi dalam pemerintahannya sebagai Bupati Rembang.

"Bebaskan pak Salim, dia memimpin ada sekolah gratis, berobat gratis. Bebaskan Pak Salim," teriak ibu-ibu itu.

Usai persidangan, Salim langsung dikerubuti oleh wanita-wanita yang menunggunya di luar ruang sidang dan di depan gedung Tipikor Semarang. Mereka berebut untuk mencium tangan Salim hingga akhirnya pria berbatik itu masuk ke mobil tahanan.

Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU akan memberikan tanggapan tertulis pada persidangan selanjutnya yaitu hari Selasa (4/3) pekan depan.

Salim menjadi terdakwa karena diduga terlibat penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dan ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2010 lalu. Terkait kerugian, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar berasal dari pengelolaan SPBU milik PT RBSJ. Ia didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(alg/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads