Dalam sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/2/2014). Ketua majelis hakim agung Imran Anwari menyatakan Reza melanggar perilaku hakim dan kode etik.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada saudara terlapor atas nama M Reza Latuconsina dengan hukuman non palu 2 tahun," ujar Imran dalam putusannya.
Selain itu majelis juga menghukum Reza agar tidak menikmati tunjangan selama menjalani masa hukumannya.
"Tanpa menerima tunjangan selama menjalani sanksi disiplinnya," imbuh Imran.
Reza melakukan perselingkuhan pada Oktober 2013. Saat itu dia di Ternate digerebek sedang berselingkuh dengan Sinta di rumah dinasnya.
(rvk/mpr)











































